SELAMAT DATANG
Di Whistleblowing Systems (WBS) Poltekkes Kemenkes Banjarmasin. Jika Anda melihat atau mengetahui
dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin dan laporan anda
memenuhi syarat/ kriteria maka akan diproses lebih lanjut. Identitas pelapor akan terjamin kerahasiaannya
Kriteria Pelaporan dugaan Tindak Pidana Korupsi :
- Ada penyimpangan terkait korupsi
- Ada penjelasan dimana, kapan kejadian tersebut dilaporkan
- Ada nama pejabat /pegawai Poltekkes Kemenkes Banjarmasin yang melakukan atau terlibat
- Kronologis atau cara kejadian tersebut dilakukan
- Dilengkapi dengan bukti (dokumen, gambar atau rekaman yang mendukung kejadian tersebut)
Frequently Asked Questions
Jawab :
Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tidak pidana korupsi yang terjadi di
dalam prganisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang
memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Jawab :
WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang
memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Jawab :
Terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara. Penjelasan dari jenis korupsi ini hampir sama dengan penjelasan jenis korupsi pada nomor satu di atas, bedanya hanya terletak pada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.
Jawab :
yang masuk dalam tujuh klasifikasi korupsi :
- Perbuatan merugikan keuangan Negara.
- Suap menyuap.
- penggelapan dalam jabatan.
- Pemerasan.
- Perbuatan curang.
- Konflik kepentingan.
- Gratifikasi.
Jawab :
Penyalahgunaan/ penggelapan dalam jabatan adalah seorang pejabat pemerintah yang
dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti
atau membiarkan oranglain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri
dengan jalan merugikan negara.
Jawab :
Konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang
mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga
memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat
mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Jawab :
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,
barang,rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-Cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik..