Gerakan Pakai Masker Nasional

Gerakan pakai masker dilakukan oleh Direktur dan Civitas akademika Poltekkes Kemenkes Banjarmasin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Banjarbaru,  6 April 2020 - Semakin meluasnya penyebaran COVID-19 di Indonesia dan di tetapkannya Wilayah-Wilayah yang memiliki Zona Merah dan menjadi transmisi lokal dalam penyebararan COVID-19. Sehingga Kemenkes dan Ka. Badan PPSDM mengeluarkan Surat Edaran Ka. Badan PPSDM Kesehatan No. HK.02.02/I/0380/2020 tentang sistem Kerja ASN dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan. Maka dengan mengacu pada Surat tersebut Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melakukan Pembentukan Piket dimana dalam surat bahwa untuk jajaran Pimpinan agar dapat masuk bekerja tiap hari dan untuk staf serta dosen di perkenankan untuk Work From Home dengan ketentuan yaitu sebagai berikut :

  1. Pembentukkan Piket kantor diatur oleh Pimpinan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
  2. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan Work From  Home  diberikan tugas secara online, tidak diizinkan meninggalkan tempat tinggalnya pada hari dan jam kerja kecuali dalam keadaan mendesak, seperti memenuhi  kebutuhan pangan, kesehatan, atau keselamatan dan harus melapor kepada atasan langsungnya;
  3. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan Work From  Home wajib menginformasikan lokasi kepada atasan menggunakan aplikasi goggle map yang tersedia di Whatsapp dengan serlok live 8 jam sesuai jam kerja di kantor, sehingga atasan mengetahui lokasi Pegawai yang sedang WFH melalui grup WAG (Whatsapp Grup) yang dibuat untuk memonitor pagawai di lingkungan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin.
  4. Pegawai yang melaksanakan tugas  kedinasan  Work   From   Home   harus  dapat dihubungi setiap saat pada jam kerja. Jika dalam waktu 60 (enam puluh) menit tidak dapat dihubungi, kecuali dengan alasan yang sah,  maka dianggap tidak masuk kerja;
  5. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap melakukan rekam kehadiran seperti biasa dengan jam kerja yang fleksibel.
  6. Pegawai yang melakukan WFH di wajibkan untuk membuat Laporan Kinerja selama WFH sesuai jadwal yang telah di tetapkan.
ya
 

Adapun Kegiatan Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan Work  From  Home yaitu :

  1. Pada saat rapat, posisi duduk diberi minimal jarak 1 meter.
  2. Rapat menggunakan webinar dengan menggunakan aplikasi ZOOM ( Sewaktu belum ada larangan).
  3. Apel Setiap Senin di Direktorat Poltekkes Kemenkes Banjarmasin dengan menerapkan Jarak Minimal 1 meter
  4. Pegawai Melaporkan Lokasi secara Live dengan serlok di WAG
  5. Pegawai Membuat Laporan Kinerja yang di tandatangani oleh atasan.
  6. Pegawai mengirimkan hasil pekerjaan dalam bentuk word/pdf kepada atasan melalui e-mail.
  7. Melayani konsultasi/kendala pendaftaran mahasiswa baru jalur SIMAMA melalui whatsapp yang di infokan di website Poltekkes Kemenkes Banjarmasin.
 
Pengumpan tidak ditetapkan
covid1