Aduan User Rating: 5 / 5 Please Rate Vote 1 Vote 2 Vote 3 Vote 4 Vote 5 Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id Aluran bagi Anda untuk dapat turut serta menjaga kebijakan dan pelayanan kesehatan agar bebas dari segala macam pelanggaran dan penyelewengan yang dilakukan oleh Pegawai Kementerian Kesehatan. Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran seperti, fraud, maladministrasi, pelanggaran aturan kepegawaian/kode etik, dan korupsi. Sistem pelaporan gratifikasi yang dimiliki POLKESSIN. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan yang bersifat membangun yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di bidang kearsipan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan dan pelayanan masyarakat di POLKESSIN.