Ketentuan Uji Kesehatan bagi calon mahasiswa yang di nyatakan lulus Jalur SIMAMI Poltekkes Kemenkes Banjarmasin T.A 2021/2022
- Kelulusan ditentukan berdasarkan hasil uji kesehatan.
- Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan REGISTRASI ADMINISTRASI melakukan pembayaran UKT semester 1 menggunakan Virtual Account (No. Uji) masing-masing peserta melalui bank MANDIRI pada tanggal 30 Juni - 5 Juli 2021.
- Besaran UKT masing-masing program studi dapat dilihat pada https://poltekkes-banjarmasin.ac.id/biaya-pendidikan.
- Seluruh pembayaran REGISTRASI ADMINISTRASI yang sudah dibayarkan akan masuk ke kas negara dan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
- Peserta yang sudah menyelesaikan REGISTRASI ADMINISTRASI wajib :
- Melengkapi berkas administrasi dengan mengunggah dokumen bukti bayar registrasi administrasi pada tanggal 30 Juni - 5 Juli 2021 melalui laman https://intip.in/PnH6
- Melakukan pendaftaran PKKMB melalui laman https://intip.in/aS1x
- Mengikuti PKKMB dan Bela Negara pada tanggal 5 - 8 Juli 2021.
- Peserta Sipenmaru dengan Beasiswa Gakin yang dinyatakan lulus, wajib melakukan registrasi administrasi. Bantuan beasiswa Gakin diberikan setelah dilakukan survey kelayakan penerima beasiswa.
- Bagi peserta Alih Jenjang dengan Tugas / Izin Belajar wajib melampirkan :
- Surat izin / rekomendasi dari atasan langsung
- Membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- yang berisi apabila dikemudian hari terjadi permasalahan kepegawaian yang berkaitan dengan izin belajar tidak menuntut pada Poltekkes Banjarmasin.
- Segera mengurus proses Tugas / Izin belajar ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing
- Peserta yang dinyatakan LULUS, tidak melakukan REGISTRASI ADMINISTRASI sampai batas waktu yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR.
Download pengumuman melalui tautan berikut