Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 59/KMK.05/2023 tentang Penetapan Politeknik Kesehatan Jambi, Politeknik Kesehatan Palangka Raya, Politeknik Kesehatan Palembang dan Politeknik Kesehatan Banjarmasin pada Kementerian Kesehatan sebagai