Pengumuman Uji Kesehatan Peserta Cadangan Sipenmaru Jalur Mandiri T.A 2022-2023
Keterangan
1. Kelulusan ditentukan berdasarkan hasil uji kesehatan.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan REGISTRASI ADMINISTRASI
Keterangan
1. Kelulusan ditentukan berdasarkan hasil uji kesehatan.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan REGISTRASI ADMINISTRASI
Ketentuan :
1. Peserta diwajibkan mengikuti UJI KESEHATAN yang dilaksanakan pada :
|
Tanggal / Waktu |
Program Studi |
Tempat |
|
Senin, 4 Juli 2022 (08.00 - 10.00 WITA) |
Diploma III Sanitasi Diploma III Keperawatan Diploma III Kebidanan Diploma III Gizi Diploma III Kesehatan Gigi Diploma III Teknologi Laboratorium Medis Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan Sarjana Terapan Keperawatan Sarjana Terapan Kebidanan Sarjana Terapan Gizi dan Dietetika Sarjana Terapan Terapi Gigi Sarjana Terapan Teknologi Laboratorium Medis |
Laboratorium Prodia Martapura Graha Sarja No. 98D Jl. Ahmad Yani Km. 37.5 Sungai Paring Martapura Telp. (0511) 5911654 |
2. Biaya Uji Kesehatan sebesar Rp. 240.000,- ditanggung oleh masing-masing peserta.
3. Peserta wajib membawa Kartu Peserta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan menyerahkan fotocopy KTP pada saat Uji Kesehatan.
4. Apabila peserta tidak mengikuti UJI KESEHATAN pada waktu yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR.
5. Peserta Prodi Sarjana Terapan Keperawatan dan Sarjana Terapan Kebidanan yang mengikuti uji kesehatan, wajib mengikuti wawancara yang dilaksanakan
pada :
|
Hari, Tanggal |
Waktu |
Program Studi |
Tempat |
|
Senin, 4 Juli 2022 |
Pukul 14.00 WITA |
Sarjana Terapan Keperawatan Sarjana Terapan Kebidanan |
Aula I Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Jl. Mistar Cokrokusumo No. 1A Banjarbaru |
Keterangan :
1. Kelulusan ditentukan berdasarkan hasil uji kesehatan.
2. Peserta yang dinyatakan LULUS, WAJIB melakukan REGISTRASI ADMINISTRASI
Ketentuan-ketentuan PKKMB Poltekkes Kenkes Banjarmasin Tahun Akademik 2022-2023 :
Ketentuan :
|
Tanggal / |
1. Peserta yang dinyatakan LULUS UJI KESEHATAN, WAJIB melakukan REGISTRASI ADMINISTRASI dengan melakukan pembayaran UKT semester 1 menggunakan
Keterangan :
1. Peserta yang dinyatakan LULUS UJI KESEHATAN, WAJIB melakukan REGISTRASI ADMINISTRASI dengan melakukan pembayaran UKT semester 1 menggunakan
Ketentuan Registrasi Administrasi dan akademik bagi calon mahasiswa yang di nyatakan lulus tahap akhir Jalur PMDP Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
Keterangan :
