Pada Rabu, 23 September 2026, Sentra Kekayaan Intelektual–Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) Poltekkes Kemenkes Banjarmasin menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka sosialisasi pemantauan pemeliharaan paten serta pemetaan potensi pemanfaatan dan komersialisasi paten di lingkungan Poltekkes Kemenkes Banjarmasin.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual, khususnya paten yang telah dihasilkan oleh sivitas akademika. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pemeliharaan paten serta peluang pemanfaatan hasil inovasi agar dapat memberikan nilai tambah dan dikembangkan menuju tahap hilirisasi dan komersialisasi.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Pusat PPM Poltekkes Kemenkes Banjarmasin, Dr. Meilla Dwi Andrestian, SP., M.Si., Penanggung Jawab Hilirisasi, Publikasi, dan Kekayaan Intelektual, Nasrullah Wilutono, A.Kep., M.MRS., Penanggung Jawab Pengabdian kepada Masyarakat, Ferry Fadli Fratama, S.ST., Ners., M.Tr.Kep., serta Dr. Tien Zubaidah, S.KM., M.KL., sebagai salah satu pemilik paten sederhana di Poltekkes Kemenkes Banjarmasin.
Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas berbagai aspek yang berkaitan dengan keberlanjutan perlindungan paten, mulai dari pemantauan masa pemeliharaan hingga pemetaan potensi pemanfaatan dan pengembangan inovasi yang telah memperoleh perlindungan kekayaan intelektual. Pendampingan yang lebih intensif diharapkan dapat membantu para inventor dalam memastikan keberlanjutan perlindungan sekaligus mendorong hasil inovasi agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas.
Kegiatan menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan intensitas pendampingan dalam proses pengajuan dan pemeliharaan paten di Poltekkes Kemenkes Banjarmasin. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat ekosistem kekayaan intelektual serta mendorong lahirnya inovasi yang tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan bagi masyarakat.

